Layanan

  1. Perkara Kewarganegaraan
  2. Perkara Perkawinan
  3. Perkara Adopsi atau Hak Asuh Anak
  4. Perkara Kepemilikan Barang atau Aset
  5. Perkara Hak Usaha
  6. Perkara Perikatan-perikatan
  7. Perkara Perkumpulan atau Persekutuan
  8. Perkara Jual-Beli, Tukar-Menukar, Sewa-Menyewa, Pinjam-Meminjam
  9. Perkara Hutang Piutang
  10. Perkara Waris atau Hibah
  11. Perkara Hak Paten atau Hak Kekayaan Intelektual
  12. Perkara Pencemaran Nama Naik
  13. Perkara Perubahan Nama atau Indentitas
  14. Perkara Wanprestasi
  15. Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  16. Perkara Pemisahan Harta
  17. Perkara Perjanjian Bisnis atau Perjanjian untuk Melakukan Pekerjaan dan Perkara Lainnya
  18. Perkara Pencurian atau Perampokan
  19. Perkara Pembunuhan
  20. Perkara Penipuan
  21. Perkara Pemerasan
  22. Perkara Penganiayaan
  23. Perkara Pemerkosaan
  24. Perkara Korupsi
  25. Perkara Pengemplangan Pajak
  26. Perkara Pemalsuan Dokumen
  27. Perkara Perzinahan
  28. Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  29. Perkara Narkotika
  30. Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
  31. Perkara Pemalsuan
  32. Perkara Perbuatan Curang
  33. Perkara Pemalsuan
  34. Perkara Pelanggaran Jabatan dan Perkara Pidana Lainnya
Pada intinya meliputi seluruh Perkara/Upaya Hukum di Indonesia, baik secara Litigasi (Penyelesaian dilakukan di Pengadilan) maupun Non Litigasi (Penyelesaian dilakukan di Luar Pengadilan).
  1. Pendirian, Pembaharuan, Pembubaran Badan Usaha
  2. Izin Prinsip
  3. Izin-Izin Usaha OSS
  4. Hak Kekayaan Intelektual (Merek, Paten, Design Industri)
  5. Sertifikat Halal
  6. Sertifikat PIRT
  7. SNI
  8. BPOM
  9. Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan
  10. Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
  11. Pajak SPT Masa Bulanan Orang Pribadi / Perorangan
  12. Pajak SPT Masa Bulanan Badan Usaha / Perusahaan
  13. Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi / Perorangan
  14. Pajak Penghasilan PPh Badan Usaha / Perusahaan
  15. Pajak Penghasilan PPh Pemotongan & Pemungutan
  16. Pajak PPN & PPnBM
  17. Pajak Hotel
  18. Pajak Restoran
  19. Pajak Reklame
  20. Pajak Hiburan
  21. Pajak PBB & BPHTB
  22. Izin Lingkungan;
  23. Izin Mendirikan Menara Telekomunikasi;
  24. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal; *Saat Ini Dikenal Sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  25. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tinggal; *Saat Ini Dikenal Sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  26. Izin Perdagangan Umum;
  27. Izin Usaha Perdagangan (Usaha Toko Swalayan Yang Berdiri Sendiri);
  28. Izin Usaha Perdagangan (Usaha Toko Swalayan Yang Terintegrasi Dengan Pusat Perbelanjaan Atau Bangunan/Kawasan Lain);
  29. Izin Usaha Perdagangan (Usaha Pusat Perbelanjaan);
  30. Tanda Daftar Gudang;
  31. Izin Khusus Waktu Pelayanan Bagi Pusat Perbelanjaan Dan Took Modern;
  32. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba;
  33. Izin Usaha Industry;
  34. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
  35. Izin Koperasi Simpan Pinjam;
  36. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam;
  37. Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam;
  38. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam;
  39. Izin Usaha Toko Modern;
  40. Izin Mendirikan Rumah Sakit Umum Kelas C Dan D;
  41. Izin Mendirikan Rumah Sakit Khusu Kelas C;
  42. Izin Operasional Rumah Sakit Umum Kelas C Dan D;
  43. Izin Operasional Rumah Sakit Khusus Kelas C
  44. Izin Apotek;
  45. Izin Toko Obat;
  46. Izin Operasional Klinik Pratama;
  47. Izin Operasional Klinik Utama;
  48. Izin Apoteker;
  49. Izin Tenaga Teknis Kefarmasian;
  50. Izin Radiographer;
  51. Izin Penata Anestesi;
  52. Izin Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
  53. Izin Refraksionis Optisien;
  54. Izin Perekam Medis;
  55. Izin Teknisi Gigi;
  56. Izin Program Pendidikan Dokter Spesialis;
  57. Izin Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis;
  58. Izin Praktik Dokter Internship;
  59. Izin Praktik Mandiri Dokter Umum;
  60. Izin Praktik Mandiri Dokter Spesialias;
  61. Iizn Praktik Mandiri Dokter Gigi;
  62. Izin Praktik Mandiri Dokter Gigi Spesialis;
  63. Izin Praktek Mandiri Bidan;
  64. Izin Perawat;
  65. Izin Fisioterapis;
  66. Izin Okupasi Terapis;
  67. Izin Tenaga Gizi;
  68. Izin Ortotis Prostestis Mandiri;
  69. Izin Terapis Gogo Dan Mulut;
  70. Izin Terapis Wicara;
  71. Izin Tukang Gigi;
  72. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
  73. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional;
  74. Izin Optikal;
  75. Izin Toko Alat Kesehatan;
  76. Sertifikat Produksi Usaha Kecil Dan Mikro Obat Tradisional;
  77. Izin Salon Kecantikan;
  78. Izin Operasional Klinik Radiologi;
  79. Izin Operasional Klinik Dialisis;
  80. Izin Operasional Laboratorium Klinik Pratama;
  81. Izin Elektromedis;
  82. Izin Dokter Umum;
  83. Izin Dokter Spesialis;
  84. Izin Dokter Gigi;
  85. Izin Dokter Gigi Spesialis;
  86. Izin Bidan;
  87. Izin Ortotis Prostestis;
  88. Izin Fisioterapis Mandiri;
  89. Izin Praktik Mandiri Okupasi Teraspis;
  90. Izin Praktek Mandiri Tenaga Gizi;
  91. Izin Praktek Mandiri Terapis Gigi Dan Mulut;
  92. Izin Praktek Mandiri Terapis Wicara;
  93. Izin Praktek Mandiri Perawat;
  94. Sertifikat Produksi Perusahaan Rumah Tangga (PRT), Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
  95. Izin Sanitarian;
  96. Izin Praktik Psikologi Klinis;
  97. Izin Optometris;
  98. Izin Psikologi Klinis Mandiri;
  99. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum;
  100. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga;
  101. Sertifikat Laik Hygiene Rumah Makan/Restoran;
  102. Sertifikat Laik Sehat Hotel;
  103. Sertifikat Laik Sehat Kolam Renang;
  104. Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit;
  105. Izin Operasional Pengelolaam Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Untuk Penghasil;
  106. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Untuk Usaha Jasa;
  107. Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
  108. Izin Pendirian Program Atau Satuan Pendidikan (Usaha);
  109. Alur Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (Operasional/Komersial);
  110. Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan Dan Ruang Milik Jalan Dan Ruang Pengawasan Jalan;
  111. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; (Golongan B Dan C);
  112. Izin Usaha Pemotongan Hewan;
  113. Izin Praktik Dokter Hewan;
  114. Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Permukaan;
  115. Izin Panti Sehat Berkemlompok;
  116. Izin Teknisi Kardiovaskuler;
  117. Izin Pusat Kesehatan Masyarakat;
  118. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek;
  119. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
  120. Izin Pengelolaan Tempat Parkir;
  121. Kartu Pengawasan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
  122. Kartu Pengawasan Angkutan Orang Dalam Trayek;
  123. Izin Operasional Bengkel Tertunjuk;
  124. Izin Opersaional Bengkel Umum;
  125. Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil;
  126. Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen Di Halaman (Persil) Dan Di Bangunan;
  127. Izin Penyelenggaraan Reklame Di Bahu Jalan/Berm Jalan/Trotoar, Jembatan, Jalan Layang, Jalan Tol, Jembatan Kereta Api Dan Shelter;
  128. Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen Di Taman;
  129. Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen Di Jembatan Penyebrangan Orang Dan Bando Jalan;
  130. Izin Penyelenggaraan Reklame Kendaraan;
  131. Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Perawatan Dan Perbaikan Kapal;
  132. Izin Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum;
  133. Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum;
  134. Paspor Baru/Penggantian;
  135. Penggantian Paspor Karena Hilang/Rusak;
  136. Perubahan Data;
  137. Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  138. Pemberian Izin Tinggal Kunjungan;
  139. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan;
  140. Pemberian Izin Tinggal Terbatas;
  141. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Ke Izin Tinggal Terbatas;
  142. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
  143. Alih Status Izin Tinggal Terbatas Ke Izin Tinggal Tetap;
  144. Pemberian Izin Tinggal Tetap;
  145. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap;
  146. Pelaporan Izin Tinggal Tetap;
  147. Alih Penjamin
  148. Alih/Rangkap Jabatan;
  149. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda;
  150. Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (AFFIDAVIT);
  151. Surat Keterangan Keimigrasian;
  152. Pelayanan Bagi WNA Pada Unit Kerja Keimigrasian (UKK);
  153. Pengembalian Dokumen Keimigrasian;
  154. Pencabutan Dokumen Menjadi WNI;
  155. Pencabutan Dokumen Menjadi WNA;
  156. Re-Entry Tidak Kembali (RTK);
  157. Mutasi Paspor WNA;
  158. Mutasi Alamat;
  159. Perubahan Status Sipil;
  160. Pelayanan Pengantaran Paspor Bagi Lansia Dan Balita;
  161. Pelayanan Khusus Bagi Difabel Dan Lansia;
  162. Penghapusan Npwp;
  163. Perubahan Data Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak;
  164. Pemindahan Wajib Pajak;
  165. Permohonan Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pkp;
  166. Penetapan Wajib Pajak Sebagai Wajib Pajak Non Efektif;
  167. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif;
  168. Permintaan Kembali Kartu Npwp/Skt/Sppkp;
  169. Aktivasi Efin;
  170. Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak;
  171. Cetak Ulang Kode Aktivasi;
  172. Aktivasi Sertifikat Elektronik;
  173. Surat Kuasa Khusus;
  174. Pencabutan Pengukuhan Pkp;
  175. Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Pengganbungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha;
  176. Permohonan Perubahan Metode Pembukuan;
  177. Permintaan Perubahan Tahun Buku Pertama;
  178. Pembayaran Dan Penyetoran Pajak;
  179. Pengangsuran Pembayarn Pph Pasal 29;
  180. Penundaan Pembayaran Pph Pasal 29;
  181. Pengurangan Angsuran Pph Pasal 25;
  182. Angsuran Pph Pasal 25 Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara Dan Badan Usaha Milik Daerah;
  183. Pemindah bukuan (Pbk);
  184. Pengalihan Saldo Bea Meterai Dari Sistem Komputerisasi Ke Teknologi Percetakan;
  185. Pengalihan Saldo Bea Meterai Dari Teknologi Percetakan Ke Sistem Komputerisasi;
  186. Pemindahbukuan (Pbk) Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital;
  187. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan;
  188. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Karena Diterbitkannya Keputusan Atau Putusan Yang Mengakibatkan Lebih Bayar Pbb;
  189. Pengembalian Pendahuluan Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17c Uu Kup);
  190. Restitusi Dengan Pengembalian Pendahuluan Bagi Wp Dengan Persyaratan Tertentu (Pasal 17d Kup);
  191. Restitusi Dengan Pengembalian Pendahuluan Bagi Pkp Berisiko Rendah (Pasal 9 Ayat (4c) Uu Ppn;
  192. Pengembalian Ppn Bagi Turis (Vat Refund For Tourists);
  193. Pengembalian Atas Keputusan/Putusan Keberatan/Banding/Pk Pasal 36/Pembetulan Pasal 16;
  194. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar;
  195. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kelebihan Pajak Dalam Rangka Impor;
  196. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan Pph, Ppn Atau Ppnbm;
  197. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Terhadap Subjek Pajak Luar Negeri Yang Memiliki Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia;
  198. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Terhadap Subjek Pajak Luar Negeri Yang Tidak Memiliki Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia;
  199. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Terhadap Orang Pribadi Atau Badan Yang Tidak Diwajibkan Memiliki Npwp;
  200. Pemberian Imbalan Bunga;
  201. Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Spt Tahunan;
  202. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital;
  203. Pembetulan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak;
  204. Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak;
  205. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi;
  206. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan;
  207. Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan;
  208. Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu;
  209. Penetapan Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah (Perusahaan Yang Sahamnya Diperdagangkan Di Bursa Efek Di Indonesia);
  210. Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud Yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan Atau Bulan Mulai Menghasilkan;
  211. Surat Keterangan Fiskal;
  212. Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah;
  213. Permohonan Skb Pph Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, Pasal 22 Impor/Pph Pasal 23;
  214. Skb Pph Pasal 22 Atas Impor Emas Batangan Dari Wajib Pajak Yang Bergerak Dalam Bidang Industri Perhiasan Emas Untuk Tujuan Ekspor;
  215. Permohonan Skb Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan;
  216. Surat Keterangan Bebas Pph Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan;
  217. Surat Keterangan Bebas Pph Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan;
  218. Surat Keterangan Bebas Ppn Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
  219. Skb Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya;
  220. Surat Keterangan Bebas Ppnbm Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, Dan Kendaraan Angkutan Umum;
  221. Surat Keterangan Bebas Ppnbm Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas Atau Kendaraan Patroli Tni/Polri;
  222. Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalm Negeri;
  223. Surat Dispensasi Atas Pengalihan Barang Kena Pajak Sebagaimana Atau Pengalihpemanfaatan Jasa Kena Pajak Yang Dilakukan Kepada Sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejawab Perwakilan Negara Asing, Dan/Atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  224. Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pph Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan;
  225. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);
  226. Permintaan Keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengajuan Keberatan;
  227. Keberatan;
  228. Pencabutan Keberatan;
  229. Permintaan Keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Banding;
  230. Permohonan Pembetulan Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Keputusan Pajak (Pasal 16 Uu Kup);
  231. Pengurangan Atau Pengapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 Ayat 1a Uu Kup);
  232. Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat 1b Uu Kup);
  233. Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat 1c Uu Kup);
  234. Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 Ayat 1d Uu Kup);
  235. Pencabutan Permohonan Pasal 36 Uu Kup;
  236. Pengurangan Denda Administrasi Pbb (Pasal 20 Uu Pbb);
  237. Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Atau Surat Ketetapan Pajak Pbb Yang Tidak Benar;
  238. Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pbb, Atau Surat Tagihan Pajak Pbb Yang Tidak Benar;
  239. Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan;
  240. Pengangsuran Pembayaran Pajak;
  241. Penundaan Pembayaran Pajak;
  242. Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak;
  243. Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
  244. Inovasi Business Development Service (Pembinaan Umkm);
  245. Pelayanan Terhadap Wajib Pajak Khusus (Difabel Dan Lansia);
  246. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Manual;
  247. Permintaan Data E-Faktur Pajak;
  248. Konversi, Pengakuan Dan Penegasan Hak Tanah;
  249. Pemberian Hak Milik;ss
  250. Pemberian Hak Guna Bangunan;
  251. Pemberian Hak Pakai;
  252. Pemberian Hak Guna Usaha;
  253. Pemberian Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD;
  254. Wakaf Dari Tanah Belum Bersertifikat (Konversi, Pengakuan Dan Penegasan Hak);
  255. Wakaf Dari Tanah Negara (Pemberian Hak Tanah Wakaf);
  256. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Satuan Rumah Susun: Jual-Beli, Pewarisan/Wasiat, Tukar-Menukar, Hibah, Pembagian Hak Bersama, Lelang, Pemasukan Kedalam Perusahaan/Inbreng, Merger;
  257. Ganti Nama Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Hak Milik Atas Rumah Susun;
  258. Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha;
  259. Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan/Hak Pakai;
  260. Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;
  261. Pembaruan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Dan Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Di Atas Hak Pengelolaan;
  262. Pembaruan Hak Guna Usaha;
  263. Wakaf Dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat;
  264. Perubahan Hak Atas Tanah;
  265. Pemecahan/Penggabungan/Pemisahan Hak;
  266. Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah, Hak Milik Atas Rumah Susun Dan Hak Tanggungan, Karena: Blanko Lama, Hilang, Rusak;
  267. Hak Tanggungan: Pendaftaran Hak Tanggungan, Penghapusan Hak Tanggungan (Roya), Peralihan Hak Tanggungan (Cessie), Subrogasi (Perubahan Kreditur);
  268. Pencatatan: Blokir, Sita, Pengangkatan Sita;
  269. Informasi Pertanahan; Pengecekan Sertipikat; Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Informasi Titik Dasar Teknik, Informasi Peta;
  270. Pengukuran Bidang Tanah: Pengukuran Bidang Untuk Keperluan Pengembalian Batas; Pengukuran Dalam Rangka Kegiatan Inventaris/Pengadaan Tanah, Pengukuran Atas Permintaan Instansi Dan/Atau Masyarakat Untuk Mengetahui Luas Tanah, Pengukuran Dalam Rangka Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi);
  271. Konsolidasi Tanah Swadaya;
  272. Pertimbangan Teknis: Pertimbangan Teknis Pertanahan, Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah;
  273. Izin Survei
  274. Izin Pemanfaatan Data Migas
  275. Izin Usaha Penyimpanan Migas
  276. Izin Usaha Pengangkutan Migas
  277. Izin Usaha Pengolahan Migas
  278. Izin Usaha Niaga Migas
  279. Izin Usaha Niaga Migas
  280. Izin Gudang Bahan Peledak
  281. Pengesahan Kualifikasi Ahli Las
  282. Persetujuan Gudang/Kontainer Penyimpanan Bahan Peledak
  283. Persetujuan Juru Tembak Bahan Peledak
  284. Izin Panas Bumi
  285. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
  286. Rekomendasi Ekspor Impor Bahan Bakar Nabati
  287. Penandasahan Impor Barang Panas Bumi
  288. Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi
  289. Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi
  290. Persetujuan Studi Kelayakan Air Tanah
  291. UMKU – Persetujuan Studi Kelayakan / Feasibility Study (FS) Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
  292. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  293. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  294. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUTPLU)
  295. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri
  296. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri
  297. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara
  298. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  299. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
  300. Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara
  301. IPJ Telematika
  302. Registrasi Sertifikat Produk
  303. Izin Persetujuan dan Penandasahan Rencana Impor Barang
  304. Izin Penjualan dan Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara
  305. Rekomendasi Penandasahan Dan Persetujuan Rencana Impor Barang
  306. Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  307. Izin Pembelian dan Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara
  308. Badan usaha jasa pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan
  309. Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
  310. Izin Pengangkutan dan Penjualan
  311. Izin Usaha Jasa Pertambangan
  312. Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan
  313. Surat Izin Pertambangan Batuan
  314. Izin Pertambangan Rakyat
  315. Pengesahan Kepala Teknik Tambang / Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan
  316. Permohonan Kartu Izin Meledakkan (KIM)
  317. Permohonan Kartu Pekerja Peledakan (KPP) Madya
  318. Persetujuan Besar Pencairan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian
  319. Surat Rekomendasi Persetujuan Ekspor
  320. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  321. Pengesahan UKL-UPL
  322. Persetujuan Lingkungan Hidup
  323. Andalalin (Khusus Jalan Kabupaten/Kota)
  324. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  325. Pertek Emisi
  326. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
  327. Konsultasi Publik
  328. Pengumuman Koran/Media Masa
  329. Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL
  330. Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL & RKL – RPL
  331. Persetujuan Lingkungan Hidup
  332. Andalalin (Khusus Jalan Kabupaten/Kota)
  333. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  334. Pertek Emisi
  335. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
  336. Pendaftaran Produsen Minyak Goreng
  337. Legalisasi Pendaftaran/Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik
  338. Master List Impor Limbah Non B3
  339. Penetapan Pusat Penyedia Bahan Baku/Penolong
  340. Pengajuan Lembaga Penilaian Kesesuaian
  341. Persetujuan Penggunaan Tanda SNI
  342. Persetujuan Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
  343. Pertek Ekspor Produk Pertambangan yang merupakan Produk Industri
  344. Pertimbangan Teknis Baterai
  345. Pertimbangan Teknis Impor Tepung Terigu
  346. Pertimbangan Teknis Impor Tepung Terigu Non Makanan Pertimbangan Teknis
  347. Pengecualian dari Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara
  348. Pertimbangan Teknis Pengecualian SNI Wajib Keramik Tableware
  349. Pertimbangan Teknis Pengecualian SNI Wajib Peralatan Dapur dan Pemanas Cairan Rumah Tangga
  350. Pertimbangan Teknis Setrika
  351. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Batang Konduktor dari Tembaga
  352. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Konverter Kit
  353. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Lemari Pendingin
  354. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Mesin Cuci
  355. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Mesin Pendingin Ruangan
  356. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Pipa Baja Saluran Air
  357. Program Restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pengolahan kayu
  358. Rekomendasi Ekspor Produk Telepon Seluler/Komputer Genggam (Handheld)/Komputer Tablet Yang Akan Diimpor Kembali
  359. Rekomendasi Ekspor Skrap Logam
  360. Rekomendasi Ekspor/Impor Bahan Bakar Lain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
  361. Rekomendasi Ekspor/Impor Bahan Bakar Lain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
  362. Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IKD)
  363. Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IKH)
  364. Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IMDL)
  365. Rekomendasi Impor Kapal Bukan Baru Usia di atas 20 Tahun
  366. Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman
  367. Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan
  368. Rekomendasi Impor Pengecualian SNI Meter Air Minum
  369. Rekomendasi Impor Pengecualian SNI Pompa Air
  370. Rekomendasi Importir B2
  371. Rekomendasi Importir Produsen Nitrocellulose (IP-NC)
  372. Rekomendasi Importir Produsen Prekursor Non-Farmasi
  373. Rekomendasi Importir Terdaftar Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet
  374. Rekomendasi IP Raw Sugar
  375. Rekomendasi IUI Logam
  376. Rekomendasi IUI Minuman Beralkohol
  377. Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku Dalam Rangka Penanaman Modal
  378. Rekomendasi Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat
  379. Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu
  380. Rekomendasi Perizinan Industri Rokok
  381. Rekomendasi Persetujuan Ekspor Lumpur Anoda
  382. Rekomendasi Persetujuan Ekspor Timah Industri
  383. Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol
  384. Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
  385. Rekomendasi Persetujuan Impor Gula Kristal Rafinasi
  386. Rekomendasi Persetujuan Impor Prekursor Non-Farmasi
  387. Rekomendasi Pertimbangan Teknis Impor Pelek tanpa SNI
  388. Rekomendasi Pertimbangan Teknis Pupuk Non SNI Wajib
  389. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kabel Listrik
  390. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kompor Gas LPG
  391. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Produk Besi/Baja
  392. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Tabung Baja LPG
  393. Rekomendasi PI-B2 bagi BUMN dengan API-U
  394. Rekomendasi PI-B2 bagi Pemilik NIB dengan API-P
  395. Rekomendasi Tenaga Kerja Asing
  396. Skema Khusus Industri Galangan Kapal
  397. Surat Keterangan Impor Air Minum Non AMDK
  398. Surat Keterangan Impor Tepung Terigu
  399. Surat Keterangan Kawasan Industri Halal
  400. Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri
  401. Surat Keterangan Pengecualian SNI Mainan Secara Wajib
  402. Surat Pendaftaran Bahan Berbahaya
  403. Surat Pendaftaran/Legalisasi dan Perpanjangan Mesin dan Peralatan Cakram Optik
  404. Surat Penetapan Untuk Perusahaan Pengguna Importasi IKD
  405. Surat Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor
  406. Surat Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
  407. Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD
  408. Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
  409. Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
  410. Tanda Pendaftaran Tipe Kendaraan Bermotor
  411. Verifikasi Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk
1.IN HOUSE & PUBLIC TRAINING Menggunakan model pembelajaran terintegrasi (pra-pelatihan, kelas, dan  pasca-pelatihan) dan dikemas dalam      bentuk learning journey with high business value. 2.OUTBOUND PROGRAM FOR TEAMBUILDING Melibatkan komponen permainan goal-setting, interpersonal relations, problem-solving, dan role clarification 3.PEOPLE ENABLER CONSULTANCY Mulai dari rekrutment, perencanaan karir, sampai dengan pembaharuan kebijakan perusahaan, kami menyediakan semua pelayanannya. 4.CAREER COACHING FOR ALL LEVELS Mulai dari generasi YZ, Millennials. dan bahkan kolonial, semuanya akan kami pandu agar bisa lebih empowered di tempat kerjanya. 5.FREE COMMUNITY SERVICE Pengabdian masyarakat dalam berbagai bentuk pelatihan dan pengembangan dapat kami berikan cuma-cuma. 6.RESEARCH & DEVELOPMENT Perencanaan, lokasi waktu pelatihan, karakter kepemimpinan, dan berbagai topik lainnya, adalah obyek pelayanan penelitian kami.