Belanja online memberikan kemudahan, namun juga menyimpan risiko. Sebagai konsumen, Anda dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Hak-Hak Utama Konsumen
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang/jasa.
- Hak untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika barang yang diterima tidak sesuai.
Jika Anda merasa dirugikan dalam transaksi digital, simpan semua bukti percakapan dan bukti pembayaran. Anda dapat melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).