Hukum waris di Indonesia memiliki dualisme, yaitu Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata (KUHPerdata). Pemilihan hukum yang berlaku tergantung pada keyakinan dan kesepakatan keluarga.
Poin Penting Pembagian Warisan
- Ahli Waris: Siapa saja yang masuk dalam urutan utama penerima warisan.
- Harta Waris: Seluruh harta kekayaan pewaris setelah dikurangi utang-utang yang ada.
- Legitieme Portie: Bagian mutlak yang harus diterima oleh ahli waris tertentu menurut KUHPerdata.
Penyusunan wasiat sejak dini atau konsultasi dengan ahli hukum dapat meminimalisir potensi konflik keluarga di kemudian hari terkait pembagian harta.